DPRD Kayong Utara lakukan koordinasi dan konsultasi ke Balai
Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XII Kalimantan Barat. Kepala BPK dan staf menyambut kedatangan
rombongan dari KKU dengan antusias.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2025, di ruang rapat BPK
Kalbar. Juliardi, Kepala BPK memimpin langsung pertemuan tersebut.
Komisi I yang ikut serta dalam forum tersebut, yaitu
Yulisman (Wakil Ketua Komisi). Didampingi anggota komisi, yaitu Isya Fachrudi,
Sahrudin dan Anshari. Turut hadir juga pejabat dari Dinas Pendidikan Kayong
Utara Bidang Kebudayaan, yaitu Edi Rinaldy dan Heru Setiawan. Kemudian dari Tim
Ahli Cagar Budaya (TACB KKU), yaitu Hasanan dan Miftahul Huda.
Dalam agenda tersebut, salah satunya membahas mengenai data
Cagar Budaya yang ada di Kayong Utara. Selain itu, membahas terkait upaya
pengamanan dan pelestarian Cagar Budaya.
Yulisman memaparkan sekilas mengenai keberadaan Cagar Budaya
(CB) di Kayong Utara. CB tersebut terhubung dengan latar belakang sejarah
panjang dari beberapa kerajaan yang pernah ada di Kabupaten Kayong Utara.
Yaitu, dimulai dari Tanjungpura, Matan dan Simpang, hingga ke Sukadana Baru
(New Brussel).
“Melihat dari latar belakang sejarah tersebut, tentu banyak peninggalan-peningglan yang ada, hal inilah yang ingin kami koordinasikan, mengenai tindak lanjut terkait pengamanan dan pelestarian. Sebab ada beberapa situs yang kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkap Yulisman.
Selanjutnya, Edy Rinaldi, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas
Pendidikan Kayong Utara menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 6 CB yang
ditetapkan. Penetapan CB tersebut berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar
Budaya. Sedangkan ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya), telah 80% selesai
pendataannya. Tinggal 2 kecamatan saja belum, yaitu Pulau Maya dan Karimata.
Isya Fachrudi, anggota Komisi I, sekaligus Ketua TACB
menyampaikan keberadaan situs CB, baik yang sudah ditetapkan maupun belum. Ada
beberapa situs/kawasan yang tingkat keterancamannya tinggi. Saat ini Pemda,
DPRD dan lembaga yang peduli CB sedang dalam proses pengamanan.
Dalam diskusi tersebut, Kepala BPK menampilkan data-data
Cagar Budaya yang telah ditetapkan di Kayong Utara. Poin penting dari hasil
diskusi tersebut, bagaimana kolaborasi dan kerjasama antar pihak. Baik yang ada
di tingkat kabupaten maupun di provinsi, dalam hal ini BPK, dinas terkait di
provinsi maupun pusat.
Sebelumnya, Senin, 6 Januari 2025, Komisi I telah melakukan
rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Yayasan Sultan Jamaluddin dan
TACB. Komisi I memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, untuk membentuk
tim khusus menangani situs yang terancam rusak. Ini merupakan bentuk keseriusan
DPRD (Komisi I) dan Pemda dalam menangani Cagar Budaya di Kayong Utara.
Prinsipnya, mengamankan yang tersisa untuk diwariskan ke anak cucu nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar