Pj Sekda Rene Hadiri Rapat Paripurna, Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2024 Menjadi Perda

 


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam agenda pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Kayong Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi dan turut dihadiri Unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta tamu undangan, di ruang rapat DPRD, Sukadana, Selasa (03/09/2024).

“Pada prinsipnya DPRD dapat menerima dan akan menyetujui untuk proses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara,” ucap Sarnawi.

Kendati begitu, kata Sarnawi, ada beberapa catatan perbaikan didalam penyampaian hal-hal yang belum mendapat perhatian dari Raperda yang dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama tersebut, Sekretaris DPRD Syarif Muhammad Damiri menyampaikan rancangan keputusan DPRD Kayong Utara kepada Bupati Kayong Utara.

“Pertama memberikan persetujuan ini, kepada Bupati Kayong Utara untuk menetapkan Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2024 menjadi Perda Kayong Utara. Kedua Pemberian persetujuan sebagaimana yang dimaksud meliputi materi yang telah dibahas oleh DPRD bersama organisasi perangkat daerah dan tim anggaran dari pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Ketiga, segala biaya akan dibebankan dalam ABPD Kayong Utara. Keempat, keputusan DPRD ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup Damiri.

Diakhir rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kayong Utara dengan Bupati Kayong Utara. MH

Komentar

Postingan Populer