ASN Harus Bebas Dari Pengaruh dan Intervensi Politik Dalam Pilkada

 


Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, serta tidak boleh memihak dalam Pilkada.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Rene Rienaldy saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, di Mahkota Hotel, Sukadana, Rabu (18/09/2024).

“Netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, serta tidak boleh memihak dalam Pilkada. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh dinamika politik,” kata Rene.

“Tugas kita sebagai ASN adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, tanpa memihak kepada pihak manapun. Netralitas kita akan menjadi cerminan dari kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tambah Rene.

Selain itu, kata Pj. Sekda Rene, dalam rangka menjaga netralitas ASN, kita perlu meningkatkan pengawasan secara ketat serta sinergi antar lembaga.

“Koordinasi dan sinergi antar lembaga sangat penting. Melalui rapat sosialisasi ini, diharapkan kita dapat menyamakan langkah dan strategi dalam mengawasi serta mengendalikan netralitas ASN. Saya yakin, dengan kerjasama yang baik, kita dapat mencegah dan menangani pelanggaran netralitas ASN secara efektif,” kata Rene.

“Kemudian, diharapkan kita dapat mensosialisasikan dan mengedukasi ASN tentang pentingnya netralitas harus terus dilakukan. Terutama dalam memberikan pemahaman yang baik, ASN akan lebih mudah untuk menjaga sikap netral dalam menghadapi Pilkada,” sambung Rene.

Sementara itu, Koordinator divisi hukum, Pencagahan Parmas dan Humas, Deny Hardiansyah mengatakan dalam pengawasan netralitas ASN sangat penting di lakukan, mengingat dalam tahapan pilkada ini sangat bersentuhan dengan ASN.

“Salah satu contoh ada indikasi untuk kepentingan sendiri seperti menjanjikan jabatan dan pindah tempat kerja. Kepada seluruh ASN yang terundang dan disampaikan kepada ASN yang diluar agar bersikap netral pada pelaksanaan pilkada tahun 2024. Sekalipun dalam hati mendukung salah satu pilihan dan mempunyai hak pilih. Akan tetapi, sebagai ASN harus tetap profesional,” papar Deny.

“Sebagai bentuk langkah pencegahan kami dari Bawaslu lakukan adalah dengan membuka posko pengaduan terkait kalau ada pelanggaran yang bapak ibu temukan, segera laporkan ke pengawas kecamatan atau bisa langsung ke Kantor Bawaslu kabupaten. Kami juga sudah membuat himbauan terkait netralitas ASN kepada pemerintah setempat, melalui medsos juga kami sampaikan imbauan untk jaga netralitas ASN. Bahkan kami sebarkan spanduk dan sebar bsrosur di masing-masing desa,” tambah Deny.

Deny juga meminta agar seluruh ASN di Kayong Utara dapat menerapkan dengan sebaik-baiknya hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik pegawai ataupun disiplin pegawai.

Dikesempatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi netralitas ASN oleh Pj. Sekda Rene bersama Unsur Forkopimda yang mewakili, Ketua Bawaslu Kayong Utara yang mewakili, Perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara. MH   

Komentar

Postingan Populer