Warta Kayong,Kayong Utara, Kalbar- Pemerintah telah menetapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) guna meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Beberapa hari yang lalu viral di media sosial adanya keramai di suatu acara pesta pernikahan di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Hal itu mengundang perhatian dan tanggapan publik, karena dalam suasan pandemi yang dikhawatirkan penyebaran Virus Covid-19 semakin meningkat.
Menyikapi perihal tersebut, Polsek Simpang Hilir mengambil tindakan dengan memanggil dan memeriksa pihak terkait.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K, M.Hum saat dikonfirmasi membenarkan adanya perihal tersebut.
“Ya betul, Sedang kami lakukan pemeriksaan untuk pendalaman pelanggaran nya… Intinya mereka berpikir bila kayong zona kuning maka masih diperbolehkan mengadakan resepsi acara pernikahan seperti sebelum pandemi. Pastinya kami lakukan ini juga sebagai sarana edukasi pada masyarakat yang lain,” kata Kapolres Bambang melalui sambungan WhatsApp pada Jumat(30/07/2021).
Sementara itu Kapolsek Simpang Hilir IPTU Dedi Sitepu,SH dihubungi via telepon WhatsApp mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa pihak terkait.
” Kami sudah memanggil pihak pihak terkait, untuk dimintai keterangan diantaranya 1.Kepala Desa Pemangkat,
- Tuan rumah,
- Kedua mempelai,
- 1 warga sekitar,”kata IPTU Dedi.
Kapolsek melalui media ini juga menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Himbauan kami agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah, didalam suasana Pandemi yang masih berlanjut ini agar jangan dulu mengadakan kegiatan atau acara yang dapat menimbulkan kerumunan. Karena kita tidak bisa mendeteksi dalam kerumunan itu kemungkinan ada yang sudah terpapar sehingga akan menular pada yang lain,”ucap Dedi.
Dedi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga kesehatan.
“Jaga kesehatan kita, sayangi diri dan keluarga kita juga masyarakat kita. Patuhi Prokol kesehatan, gunakan masker saat keluar rumah hindari sedapat mungkin keramaian,”ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Kapolsek, jika ada pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang ada.
” Jika didapati ada yang melanggar aturan, maka akan kami tindak dan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, karena itu kami harap masyarakat agar lebih proaktif dalam hal ini,” pungkasnya.
Penulis : Ilham
Editor :Verry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar