Bupati Kayong Utara, Citra Duani
melakukan peninjauan Pos Penyekatan arus mudik di Desa Simpang Tiga Siduk, Senin (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
Bupati melihat lansung bagaimana petugas Posko gabungan melalukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak masuk ke Kabupaten Kayong Utara.
Pengendara roda dua dan roda empat yang hendak melintas, diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Bagi warga yang memiliki KTP kayong utara dilakukan pemeriksaan suhu. Jika suhu tubuh di atas 37 derajat, akan dilakukan tes antigen. Jika suhu tubuh normal mereka lansung dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.
Bagi warga yang memiliki KTP di luar kayong utara, kelengkapan dokumen untuk masuk ke Kayong Utara juga diperiksa. Mulai dari surat bebas covid hingga pengantar dari desa. Ketika peninjauan berlansung, terdapat tiga warga dari luar Kayong Utara yang hendak menuju telok batang. Ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan hanya berbekal KTP.
Oleh petugas ketiga pengendara motor diminta untuk kembali ke ketapang dan mengurus dokumen kelengkapan dulu.
Kepada media, bupati menjelaskan bahwa aturan ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat. “Kebijakan ini demi keselamatan dan keamanan serta kesehatan masyarakat Kayong Utara,” jelas Citra.
Berdasarkan pemeriksaan swab antigen, juga didatapati ada dua warga Ketapang yang hasilnya positif. Keduanya didata oleh petugas dan diminta kembali ke ketapang.
” Bagi warga luar silakan Lengkapi Dokumen, jika ingin masuk ke Kayong Utara,” terang Bupati sembari membagikan masker kepada masyarakat.
Peninjau Posko Penyekatan Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Bambang Suberkah, Danramil Sukadana, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi di Sat Pol PP.
Pos Penyekatan Siduk dijaga selama 24 Jam petugas gabungan TNI, Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan Dinas Kesehatan secara bergantian dan dibagi menjadi tiga siff. Penjagaan pintu masuk ini akan dilakukan hingga tanggal 17 Mei. (Jai/Prokopim)
Komentar
Posting Komentar