Bertempat di Halaman Polisi Resot (Polres) Kayong Utara Kegiatan PRESS RELESE dilaksanakan pada Kamis 25/03/2021, Hadir Kompol Kuntadi Budi Pranoto,S.I.K Wakil ketua (Waka) Pores Kayong Utara.Turut Hadir Kasatres narkoba serta Kasat Reskrim pada kegiatan tersebut.
PRESS RELESE ini dilakukan oleh Satuan Reskrim dan Satuan Res Narkoba Polres Kayong utara, Dari sepuluh (10) Laporan polisi yang terdiri dari 13 tersangka 11 diantaranya adalah laki-laki dan 2 diantaranya adalah wanita,sementara ada beberapa Laporan Polisi dari satuan reskrim kayong utara, beberapa tindak pidana yang disampaikan diantaranya adalah Pencurian dengan kekerasan, Penganiayaan dengan luka berat,Pembakaran Lahan serta tindak pidana Persetubuhan terhadap anak(Asusila).
Adapun Laporan Polisi yang diungkap dari Satuan Res Narkoba adalah Tentang narkotika Jenis Sabu yang diungkap di Desa Matan Jaya,Penyalah gunaan Narkotika di Jalan Tambak Rawang Sukadana,penyalah gunaan Narkotika di Pantai Pulau Datok Kecamatan Sukadana serta penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Simpang Tiga Siduk,dari beberapa tindak pidana tersebut ada 7 tersangka 5 diantaranya adalah pria dan 2 diantaranya adalah Wanita.
Kompol Kuntadi Budi Pranoto,S.I.K Wakil ketua (Waka) Pores Kayong Utara menyampaikan “Semua tindak pidana yang dilakukan karna ada kesempatan,ayo kita mengajak masyarakat untuk memperkecil kesempatan opnum-opnum yang akan melakukan tindak pidana,kalau bukan kita siapa lagi,Kita Semua Bekerja untuk menggugah masyarakat agar ada efek fisokologi dari para korban (Masyarakat) Mari kita lakukan dengan berbagai macam cara baik itu sosialisasi informasi maupun Publikasi agar tindak pidana diwilayah Polisi Resot (Polres)Kayong Utara semangkin sedikit atau semangkin kecil”
Kompol Kuntadi Budi Pranoto,S.I.K juga menambahkan “kita akan melakukan berbagai upaya mulai dari Anef,Pemetaan,prefentif serta Prefesif,mari kita bekerja sama melalui awak media untuk menggugah Masyarakat ,kami bekerja dengan hati dan sungguh –sungguh silahkan berikan informasi kepada kami terhadap opnum-opnum ketika ada tindak pidana yang dilakukan”.
IHM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar