Perlunya Pemahaman Bagi warga masyarakat tentang mekanisme pembentukan kelompok tani di Desa nya masing-masing menjadi sangat penting,karna dengan pembentukan kelompok tani yang kurang tepat akan berdamak kepada kelompok tani itu sendiri,sementara Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dibantu PPL Swadaya diharapkan selalu mendampingi kegiatan sesuai jadwal latihan dan kunjunga (LAKU) sesuai jadwal yang dibuat dan melakukan pembinaan serta memberi informasi pada masyarakat yg akan membentuk kelompok tani.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan kelompok tani,untuk itu bagi masyarakat yang akan membentuk kelompok tani sebaiknya menghubungi Penyuluh yang bertugas di desa tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih/ ganda, dengan kata lain jika ada anggota kelompok yang sudah terdaftar dikelompok tani tidak bisa masuk kedalam kelompok tani yang lain. Pembentukan Kelompok Tani (Poktan) dapat dimulai dari kelompok/organisasi sosial yang ada di masyarakat (misalnya kelompok pengajian, kelompok arisan, kelompok remaja dan lain-lain) yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan untuk membentuk poktan yang terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan produktivitas serta pendapatan usahataninya. Poktan dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah atau lebih berdasarkan domisili/hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usaha tani sesuai kebutuhan mereka. Poktan ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani.
Selanjutnya setelah Poktan terbentuk didaftarkan ke simluhtan melalu PPL dengan persyaratan sbb: 1.Berita acara pembentukan poktan yg ditandatangani Kades dan juga penyuluh. 2. Daftar hadir pembentukan poktan, susunan kepengurusan poktan, jenis komoditas yg diusahakan, luas lahan, foto copy ktp dan kk, surat keterangan domisili dan provesi anggota poktan dari kades.
Melalui Poktan dan juga pembinaan serta pendampingan yang dilakukan penyuluh anggota bisa mendapatkan pupuk bersubsidi yang dipesan melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
Dalam penyusunan RDKK selain mencantumkan jenis dan jumlah pupuk yang dipesan dicantumkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir
sehingga data dalam Simluhtan dan RDKK haruslah singkron.
Jika terdapat NIK yang doble/ganda dalam pengentrian RDKKmaka akan tertolak oleh system, tutur Sri Widayati (Kasi Metode dan Informasi Penyuluhan Pertanian di Ruang Bidang Penyuluhan Kantor Dinas Pertanian Jum’at (09/10/2020)
Widayati juga menambahkan, bahwa petani/poktan bisa aktif dalam mengembangkan usahataninya dan PPL dibantu Penyuluh Swadaya dapat berperan aktif dalam pendampingan/pembinaan Poktan supaya dapat meningkatkan produksi dan produktivitas.
Ilham
Komentar
Posting Komentar