KARIMATA-Bupati Kayong Utara Drs. Citra Duani melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kecamatan Kepulauan Karimata, pada Sabtu (3/10/2020).
Pada kegiatan tersebut, Bupati Citra mengatakan bahwa dalam upaya penanggulangan penyeabaran Covid-19 di Kayong Utara Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 dan dalam penegakan Perbup tersebut dirinya melakukan Sosialisasi langsung ke masyarakat.
“Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kayong Utara, kita telah mengeluarkan Perbup nomor 44 tahun 2020, dan untuk menerapkan Perbup tersebut, kita lakukan Sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di Sukadana maupun yang berada di daerah Kepulauan,” kata Bupati.
Kemudian Citra menjelaskan bahwa Sosialisasi Perbup tersebut dilaksanakannya bertujuan agar seluruh masyarakat mengetahui dan dapat menerapkan Protokol Kesehatan supaya predikat zona hijau di Kayong Utara akan tetap bertahan.
Selanjutnya Bupati Citra berpesan kepada masyarakat yang berada di daerah Kepulauan Karimata harus tetap waspada dan selalu menjalankan protokol kesehatan.
“Saya harap masyarakat yang berada di daerah kepulauan harus tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan, selalu memakai masker walaupun di daerah kepulauan ini tidak ada yang terpapar Covid-19, namun kita harus selalu tetap waspada karena banyak nelayan dari luar yang masuk ke daerah Kepulauan Karimata ini yang berkemungkinan diantara mereka ada yang terpapar Covid-19,” ujar Bupati.
Pada kegiatan tersebut, Bupati Citra yang didampingi oleh TNI/Polri, Pol PP Kayong Utara serta Kepala Bank Kalbar Cabang Sukadana membagikan masker kepada para masyarakat serta melakukan penempelan stiker Perbup Nomor 44 tahun 2020 di warung-warung serta di tempat umum. (Japri/Humas).IHM
Komentar
Posting Komentar