Bertempat di bundaran Sail Selat Karimata Pantai Sukadana Kabupaten Kayong Utara Pada Kamis (11/10/2020) Pengendalian Pengawasan Pendisiplinan Penegakan Hukum Protokol kesehatan Kovid19 dilaksanakan,Pengendalian Tersebut dilaksanak oleh tim Satgas Kovid19 yang terdiri dari Anggota Satpol PP sebanyak Lima Belas (15) orang,Anggota Polres Kayong Utara terdiri dari Sepuluh (10) Anggota,serta dari Lo Dandim sebanyak Enam (6) Personil.
Sebelum Pelaksanaan Oprasi Yustisi Perbub 44 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Kovid 19 di laksanakan,Pada Minggu Pukul 15.00 Apel Pengarahan Pimpinan Kasat Pol PP,Kasat Preventiv Polres, serta Lo Dandim Kayong Utara dihalaman Kantor Satpol PP dilakukan.
Pada Kamis Pukul 15.15 WIB Kegiatan Oprasi Yustisi Perbub 44 Tahun 2020,tentang Protokol kesehatan Covid 19 dilaksanakan,Sementara Target dalam Oprasi Yustisi tersebut adalah pengendara Roda Empat (4),Pengendara Roda Dua (2) dan pengunjung Pantai Pulau Datok yang tidak menggunakan Masker.
Ada beberapa warga yang terjaring karna melanggar Aturan Perbub Kayong utara No 44 Tahun 2020 pada oprasi Yustisi tersebut,diantaranya adalah yang tidak mengunakan masker sebanyak Lima Puluh Tiga (53) Orang,yang membawa masker tetapi tidak menggunakannya sebanyak Dua (2) Orang,dan yang memakai tetapi tidak sampai kepermukaan yang diharuskan sebanyak satu (1) Orang.
Adapun Sanksi yang diberikan bagi para pelanggar Perbub Kayong utara No 44 Tahun 2020 saat Oprasi Yustisi dilaksanakan Pada (11/10/2020) berupa Teguran Tertulis,beberapa diantaranya adalah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebanyak Enam (6) Orang,Membaca Butir Pancasila sebanyak Empat (4) Orang,Sanksi Kerja Sosial membersihkan fasilitas umum (Menyapu) sebanyak Empat Puluh Lima (45) Orang,serta denda Administrative sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp 50.000) Berjumlah Satu (1) Orang.
Giat Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 tersebut berjalan dengan tertib dari awal sampai selesai serta sutuasi yang aman dan terkendali.
(IHM)
Komentar
Posting Komentar