Meningkatnya ODP dan PDP pasien virus Covid-19 di Kalimantan barat hingga Kamis (26/3), membuat MUI KALBAR mengambil sikap dengan mengeluarkan maklumat dan tausiyah yang diantara isinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menunda shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur berjamaah di rumah.
Dalam maklumat dan tausiyah yang ditandantangani oleh Ketua Umum MUI KALBAR Drs. H. M Basri HAR dan sekretaris Dr Zulkifli Fadhilah MA bernomor 24 MUI /KAB / 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus Corona .
Dari surat MUI Kalbar tersebut selain menunda sholat Jum`at juga dilarang untuk mengadakan kegaitan keramaian di Surau maupun Masjid berupa appaun bentuk kegiatannnya, sebab situasai saat ini sudah di nyatakan darurat berdasarkan dari edaran Gubernur Kalbar.
Keputusan tersebut merupakan hasil kajian dari para ulama tentang bahaya penyebaran Covid-19 di KALBAR dan bagaimana umat menyikapinya sesuai petunjuk dan syari`at.
Menanggapi hal tersebut, karena surat MUI KALBAR tersebut adalah di tujukan pada semua masjid dan Surau di KALBAR tanpa terkecuali termasuk Kabupaten Kayong Utara juga demikian.
Ujel damsiki S. Ag. Sebagai ketua MUI Kabupaten Kayong Utara menanggapi himbauan MUI KALBAR ini sebagai salah satu upaya pencegahan atau wujud ikhtiar, sehingga para Ulama melalui MUI memberikan maklumat ini dengan berbagai Kajian baik melalui dasar Alquran, hadist, Ijma dan qiyas.
“ Jadi mereka tidak serta merta membuat keputusan sepihak, tentu segala aspek dan masukan di pertimbangkan, kami selaku pengurus MUI di Kabupaten Kayong Utara mendukung upaya tersebut, namun khsus di Kabupaten Kayong Utara hingga hari ini sholat Jum`at masih di Laksanakan, sebab masih aman, namun suatu saat nanti kami akan mewajibkan masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah sebab hal ini adalah bagian dari tugas kami”. Terang Ujel Damsiki .
Menurutnya lagi jika memang masyarakat khsususnya para pengurus masjid di Kayong Utara ingin menerapkan terhadap apa yang sudah di terapkan di Pontianak ia sangat mendukung, namun dengan catatan selama ada alasan dan dasar yang membuat tidak meniadakan sholat Jum`at, tentunya juga dengan kesepakatan.
Memang secara umum di Kayong utara masih melaksanakan sholat jum`at berjamaah, namun khusus di Masjid Usman Al Khoir, sesuai dnegan kesepakatan pengurus masjid bahwa ada pengecualian bagi yang sudah ODP COVID 19 (Orang dalam pengawasan) untuk tidak sholat jum`at, serta bagi orang yang dari luar daerah juga di himbau agar sholat dzuhur di rumah saja. ( wk /27/03/2020)
Komentar
Posting Komentar