PT. Green Agriculture Development (PT. GAD) Diduga Tidak Manusiawi, Tiga Bulan Ketua Serikat sakit Gaji Tidak Dibayar

Jamin Wahyudi Terbaring lemah akibat penyakit yang duderitanya

Wartakayong.com Ketapang – Buntut panjang dari kasus Jamin Wahyudi karyawan PT GAD yg juga ketua Serikat Buruh Patriot Pancasila upahnya tidak dibayar oleh perusahaan. Diketahui Jamin mengalami sakit yang berkepanjangan. Dari hasil dianogsa Dokter Ahli Syaraf Rumah Sakit Agusdjam Ketapang, Jamin Wahyudi divonis mengalami sakit Urat Saraf Terjepit, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas dan harus istirahat.

Mahwan Ketua Program DPC SBPP Ketapang menerangkan, bahwa sejak bulan April upah/gaji jamin Wahyudi tidak lagi dibayarkan oleh pihak perusahaan. Telah beberapa kali mengadakan perundingan, namun mengalami jalan buntu.

Dituturkan Mahwan bahwa pada tanggal 6 Juli 2019 telah juga dilakukan perundingan bipartit yang dihadiri oleh Mr Zhang(Pimpinan PT. GAD), Kadir selaku HRD, Afong translator, pihak SBPP diwakili Mahwan, dan Ely yana. Dari perundingan kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa PT.GAD akan membayarkan gaji Jamin. Namun kesepakatan itu tidak di indahkan, Mr Zhang pimpinan PT GAD menolak membayar gaji Jamin.

Menyikapi hal tersebut pihak DPC SBPP Ketapang pada tanggal 22 Juli Melalui Ketua Umum SBPP Mangatur Nainggolan,S.E, S.H, MM, dan Henny Yuliana, S.H ketua DPP Kesetaraan Gender, membuat pengaduan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Ketenagakerjaan Kementerian RI.

Surat kesepakatan antara PT GAD dan Perwakilan SBPP

Mangatur Nainggolan, S.E, S.H, MM saat di konfirmasi melalui Sambungan WhatsApp mengatakan,”
Bahwa tindakan perusahaan yg tdk membayar upah Buruh yg sakit adalah tindakan yg tidak berperikemanusiaan yang menambah derita Buruh dan keluarganya serta melanggar butir ke dua Pancasila (Kemanusiaan yg adil dan beradab) sehingga pihak perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Mangatur Nainggolan.

Agus Madi Kabid Ketenagakerjaan Ketapang saat di mintai tanggapan via WhatsApp, mengatakan agar kasusnya di laporkan ke Dinas kepengawasan Provinsi.

“Sy sdh mndengar dr p Mahwan utk kasus sdr. jamin & sdh sy sarankan utk dilaporkan k peg. Pengawas ketenagakerjaan utk mendapatkan PENETAPAN PEG PENGAWAS,” kata Agus Madi yang sedang berada di Pontianak.

Sementara itu, Hary bagian keuangan OT. GAD dikonfirmasi, kasusnya di suruh langsung konfirmasi ke ibu Niluh Putu Sukreni.

Niluh Putu Sukreni Saat di konfirmasi mengatakan,” sy mau konfirmasi TDK melalui WA. Nanti pas bertemu kita sm” membawa identitas kita masing” ok,” kata Niluh Putu Sukreni via WhatsApp.

A.M

Komentar