KPU Kayong Utara Laksanakan Pleno Terbuka Penetapan Calon DPRD Terpilih

Rapat Pleno Terbuka penetapan calon Legislatif terpilih periode 2019- 2024 di Istana Rakyat Sukadana

Wartakayong.com KAYONG UTARA – KPU Kayong Utara melaksanakan “Rapat Pleno Terbuka penetapan Calon Anggota Legislatif terpilih”. Bertpat di Istana Rakyat (Pendopo Bupati) Jalan Sungai Mengkuang Sukadana,Senin (29/7).

Ada tiga Partai Politik tidak hadir dalam penetapan tersebut untuk penandatanganan SK dan BA Penetapan perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD KKU Pemilu tahun 2019.

Disampaikan Ketua KPU Kayong Utara, Rudy Handoko,
Ketiga partai yang tidak hadir ialah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Nanti kami akan kirimkan melalui Ekspedisi berkas yang mesti Pengurus Partai tanda tangani,”terang Rudy kepada awak media.

Rudy menerangkan pula, ada satu Caleg terpilih DPRD KKU dari Partai Hanura yang hingga penetapan belum menyampaikan LHKPN, yang merupakan syarat wajib untuk dilaporkan orang perorangan.

Rudy Handoko Ketua KPU Kayong Utara

Dikatakannya, tujuh hari kedepan(Senin 6 Agustus) laporan tersebut sudah harus masuk .

“Kalau tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, kita tidak akan mengusulkan berkas pelantikan untuk Caleg yang bersangkutan,” tegas Rudy.

Usai penandatanganan SK dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka, Rudi menyampaikan pula akan segera melakukan pemberkasan untuk usulan pelantikan.

Sesuai dengan Surat dari Kemendagri, mesti mempersiapkan berkas-berkas yang terkait, salah satunya SK dan BA yang ditandatangani pada Rapat Pleno Terbuka ini.

“Nantinya kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Tata Pemerintahan. Dari Bupati nantinya akan mengusulkan pelantikan Anggota DPRD terpilih kepada Provinsi dalam hal ini Gubernur. Dan itu dilakukan selama tujuh hari kedepan pemberkasannya oleh KPU,”terang Rudi lagi.

Lanjut dikatakannya, Kabupaten Kayong Utara, pada tanggal 9 September 2019 sudah berakhir masa jabatan anggota DPRD yang lama. Sehingga tidak boleh ada kekosongan anggota DPRD.

WIN/A.M

Komentar