SUKADANA – Sekretaris Daerah Kayong Utara, Dra. Hilaria Yusnani buka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 di Hotel Mahkota Kayong Sukadana, Selasa, (23/7).
Menurut Hilaria, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah. APBD dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Perda.
Ditambahkannya, pada 2020, merupakan masa transisi politik, dimana terjadi pergantian anggota DPRD KKU antara periode 2014 – 2019 dengan 2019 – 2024.
“Tentunya akan sangat berdampak pada proses penyusunan APBD tahun anggaran 2020, baik dari segi pembahasan maupun substansi dari APBD itu sendiri. Oleh karena itu hal tersebut harus benar-benar dicermati sehingga APBD 2020 dapat ditetapkan tepat waktu serta dapat fokus diarahkan pada program dan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan publik,”terang Hilaria.
Dirinya menerangkan pula bahwa pemerintah wajib memenuhi alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD, anggaran Kesehatan minimal 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji, anggaran infrastruktur yang bersumber dari dana transfer umum sebesar 25 persen, anggaran peningkatan kapasitas SDM sekurang-kurangnya 0,34 persen untuk pemerintah provinsi. Dan 0,16 persen untuk pemerintah Kabupaten atau Kota dari total belanja daerah, dan alokasi Anggaran Penguatan APIP sebesar 0,3 persen sampai dengan 0,9 persen dari total belanja daerah.
Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, Abung Hilaria, adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan BPK.
“Saya berpendapat, dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja,”sebut Hilaria lagi.
Pedoman penyusunan APBD, dikatakannya menjadi mutlak karena merupakan koridor yang harus menjadi acuan dan dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD.
Dilanjutkan mantan Kadisdik ini, tanpa adanya APBD yang baik dan berkualitas, tidak akan ada dasar pembiayaan untuk melaksanakan pelayanan publik, kesejahteraan sosial, pengelolaan sumber daya daerah dan pemberdayaan masyarakat.
“Harus kita sadari bahwa proses penyusunan APBD bersifat komplek, karena selain menggunakan pendekatan teknokratis juga Politis. Akan banyak kepentingan berbagai pihak didalam penyusunan APBD,”tukasnya. HUMAS
Komentar
Posting Komentar