Gara Gara 4 Juta Rupiah Bendahara Desa Dipecat Kepala Desa

Rama’ah menunjukan SK Pemberhentian dirinya

Wartakayong.com KAYONG UTARA – Bendahara Desa di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilr, Kayong Utara diberhentikan oleh Kepala Desanya, hanya gara gara Keluarkan uang 4juta rupiah.

Menurut keterangan Rama’ah (Bendaraha Desa) yang di berhentikan
Kepala Desa Nipah Kuning, pemberhentian atas dirinya berawal dirinya memberikan uang kepada Perangkat Desa sebesar 4 Juta Rupiah. Yang mengajukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Pontianak kepada dirinya dan para perangkat Desa itu menanyakan apakah ada dana tersedia.

Diterangkan Rama’ah, karena ada surat perintah tersebut, yang ditandatangani Kepala Desa dan diketahui Kepala BPD, dirinya mengeluarkan uang sebesar 4 Juta Rupiah dan diberikan kepada nama yang tertera di kwitansi.

“Akibat perbuatan tersebut, saya dipecat oleh Kepala Desa. Namun sebelumnya saya juga sempat dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan tuduhan penggelapan uang sebesar 4 Juta Rupiah. Proses yang digelar di Polres Kayong Utara selama dua kali, berakhir dengan mediasi dan damai,”terang Rama’ah di Sukadana, Rabu (24/7).

Lebih lanjut terang Rama’ah, beberapa hari setelah kesepakatan damai tersebut, Kepala Desa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya.

“Saya sebenarnya berharap bisa dipertimbangkan persoalan pemecatan saya ini. Dan pemecatan inipun kan sepihak. Karena didalam Perbup Nomor 17 tahun 2015, diatur pemecatan Perangkat Desa harus ada rekomendasi dari Camat. Sementara SK pemecatan saya hanya ditandatangani oleh Kepala Desa saja, tanpa rekomendasi Camat. Pemecatan yang dilakukan pun, tanpa ada Surat Peringatan terlebih dahulu,”terangnya lagi.

Muhammad Firdaus, Kepala Desa Nipah Kuning, mengakui telah melakukan pemberhentian terhadap Bendahara Desa dengan tidak hormat. Sebab dari tindakannya mengeluarkan uang tanpa berkoordinasi dengan dirinya selaku Kepala Desa.

“Pada waktu dia mengeluarkan uang, disampaikan terlebih dahulu, minimal melalui sambungan telepon atau lewat surat. Memang diperuntukannya benar, namun koridornya salah,”terang Kepala Desa Firdaus.

Dikatakan M. Firdaus Hal yang dilakukan tersebut, tidak melalui Prosedural yang berlaku.

“Di Pemerintahan Desa ada tata aturan yang mesti ditaati dan Tupoksinya masing-masing. Karena keluar masuknya uang harus jelas peruntukannya,” Kades Nipah Kuning.

Disambungnya, dikeluarkannya Surat Keputusan pemberhentian kepada bendahara Desa dengan berkoordinasi dengan Camat Simpang Hilir.

“Camat juga ada menyurati, agar Bendahara tersebut bisa dipertahankan. Namun secara internal Desa, inikan sudah naungan saya semua. Takutnya nanti, ada apa-apanya dengan hal-hal lain, berkaitan dengan Pemerintahan Desa. Istilahnya “Sedia Payung Sebelum hujan,”terang Kades yang dilantik Pada15 Desember 2018 ini.

Dimambahkannya bahwa Bendahara Desa tersebut tidak amanah terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya.

“Dalam mengeluarkan uang, ada mekanisme yang harus diikuti dan lalui,” pungkasnya.

WIN/A.M

Komentar