Diduga Lakukan Diskriminasi dan Kekerasan, Manajemen PT. KAL Terindikasi Kebiri Hak Pendidikan Anak.

Foto: ilustrasi Taman Kanak Kanak

Wartakayong.com Ketapang – Ada dugaan lakukan Diskriminasi dan Kekerasan, Manajemen PT. Kayung Agro Lestari(PT.KAL) anak perusahaan ANJ, terindikasi mengebiri Hak anak untuk memperoleh pendidikan. Timotius, orang tua calon murid merasa kecewa lantaran anaknya ditolak ketika mendaftarkan diri di Sekolah Yayasan milik Perusahaan Perkebunan sawit yang berada di Manjau Desa Laman Satong, kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Menurut keterangan Timotius, anaknya dilarang oleh Manajemen PT. KAL, dan ditolak dengan alasan pendaftaran telah ditutup, sedangkan untuk siswa lain mereka(pihak manajemen) masih membuka, sedangkan guru sekolah mengatakan masih bisa, dan masih menerima pendaftaran dari anak yang lain.

“Saya sudah datangi HRD untuk memohon agar anak saya bisa masuk disekolah(TK B) Krn sudah masuk usia 5 tahun lebih, dan tahun mendatang sudah usia masuk SD, namun Naomi(Staff HRD) tetap menolak dengan alasan sudah Tutup,”terang Timotius.

Lebih lanjut Timotius mencerirakan bahwa ada salah satu guru datang kerumahnya pada Rabu sore (17/7/2019) menyampaikan kalau anaknya jangan kesekolah lagi atas perintah Naomi(Staff HRD).

“Kemarin sore guru TK datang kerumah tuk membilangkan anak saya besok jangan lagi sekolah karena HRD Naomi panggil dia dan memarahi guru tersebut dan melarangnya anak saya sekolah,” cerita Timotius.

Mangatur Nainggolan, S.E, S.H, M.M Ketua Umum SBPP saat di Konfirmasi via WhatsApp mengatakan, Jelas sekali dugaan kuat diskriminasi dan kekerasan(mental) terhadap anak yang dilakukan manajemen PT. KAL.

“Padahal dalam Hak pendidikan anak dijamin oleh Undang-undang.
Pasal 9 UU no 35 tahun 2014, butir 1. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat.

2. Setiap anak berhak mendapat perlindungan disatuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan sesama peserta didik dan/atau dari pihak lain,” jelas Mangatur.

Lanjut Mangatur mengatakan, “Kasus ini bisa dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak,” pungkas Mangatur.

Sampai berita ini dinaikan pihak PT. KAL saat dikonfirmasi via WhatsApp tak memberikan tanggapan.

A.M

Komentar