Dalam Ruang Sidang DPRD Ketapang
Wartakayong.com Ketapang – Pada Jumat (18/1) pagi Ratusan warga yang datang saat unjuk rasa ke DPRD disambut oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, yang juga didampingi oleh Camat Matan Hilir Utara dan Kapolsek Matan Hilir Utara serta dikawal oleh aparat keamanan TNI dan Polri.
Warga Tanjung Baik Budi datang ke DPRD untuk menyampaikan keluh kesah yang mereka hadapi beberapa waktu terakhir ini, serta memyampaikan tuntutan.
Kedatangan para pengunjukrasa, diterima Jamhuri dan mempersilahkan masuk ke ruang pertemuan untuk mendengar penyampaian dari para warga.
Ratusan Warga Mengikuti Jalannya Audiensi
Bj. Efendi selaku perwakilan Masyarakat membacakan sejumlah poin yang menjadi tuntutan warga,diantaranya; Meminta DPRD memfasilitasi mediasi dengan pihak-pihak terkait, Meminta Kepa Desa mengembalikan hutan yang telah di jual kepada masyarakat, menyelesaikan sengketa tanah ketentuan titik koordinat batas wilayah. Masyarakat meminta pembatalan SKT atas lokasi yang telah dijual. Menyerahkan pengelolaan Hutan Global Desa kepada masyarakat Umum. Masyarakat mengajukan sikap Mosi tidak percaya, serta tidak mengakui kepemimpinan Kepala Desa yang sedang menjabat Saat ini dan meminta keoada pihak berwenang segera untuk menggati/ mengisi jabatan tersebut. Mengusut tuntas para oknum yang terlibat. Menolak kehadiran Koperasi/ Perusahaan hingga adanya kesepakatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung cukup singkat di putuskan DPRD akan menindak lanjuti permohonan mediasi yang kebetulan sudah akan difasilitasi oleh pihak Polres Ketapang, yang ditetapkan pada hari Senin 21 januari.
Pada kesempatan itu Jamhuri mnyampaikan bahwa “Masarakat punya hak untuk mengemukakan pendapat dimuka umum, atau melakukan unjuk rasa, karena itu dijamin dan dilindungi Undang Undang, asal jangan melakukan suatu tindakan yang anarkis dan melanggar hukum,” jelad Jamhuri.
Jamhuri Amir,S.H(Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang)
Terkait perusahaan Jamhuri menegaskan bahwa sebebulum ada kejelasan hutan yang dikelola saat ini berstatus guo dimana kedua belah pihak baik perusahaan msupun masyarakat tidak boleh mengelolanya.
” Hentikan kegiatan itu, selesaikan dahulu permasalahannya, apalagi saya dengar keberadaan perusaan tersebut tidak jelas, semua pihak harus menahan diri, jngan sampai ada kegiatan sebelum ada kejelasan,” ungkap Jamhuri saat dimintai keterangannya.
Selaku DPRD Jamhuri juga menyatakan perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan agar stop dari kegiatannya.
” Sikap kami selaku DPRD khususnya saya pribadi, sepanjang perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan yang ada kita minta stop, kecuali aturan main dipenuhi, yang namanya perusahaan akan berinvestasi itu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, ada ijin usaha dan lainnya yang harus dipenuhi. Kita juga tidak tau kejelasan perusahaan tersebut bergerak dibidang apa? Maka dari itu kita harap dalam audiensi nanti bisa terungkap siapa dibalik ini,” tutup Jamhuri.
A.M
Komentar
Posting Komentar