Wartakayong.com, Kayong Utara – Warga Desa Banyu Abang duga Mantan Kepala Desanya selewengkan Dana Silpa tahun anggaran 2017 hingga 2018. Dugaan penyelewengan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Pemerintahan Desa.
Salah seorang warga, Teguh menerangkan Mantan Kepala Desa, (MY) pada bulan September 2018 pernah menandatangani surat perjanjian untuk mengembalikan Dana Silpa periode 2017 hingga 2018.
“Hingga Januari 2019, dana tersebut tidak juga dikembalikan oleh MY. Pada surat perjanjian yang dibuat, MY berjanji akan mengembalikannya dan juga siap diproses secara hukum jika tidak memenuhinya,”terang Teguh di Kayong Utara, Rabu (16/1).
Atas dasar itulah, kata Teguh, warga akhirnya melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Sementara itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara, yang diwakili Kasi Keuangan dan Aset Desa, Irwan menyampaikan pernah datang ke Desa, dan mengumpulkan BPD, BPK termasuk juga Kadesnya, MY.
“”K minta agar dana tersebut dikembalikan ke rekening kas Desa. Pada akhir tahun 2017 dana itu sudah dikembalikan ke kas Desa, namun pada awal tahun 2018 uang tersebut ditarik lagi oleh MY,”tutur Iwan di ruang kerjanya.
Dari kenyataan tersebut, sambung Irwan tercetuslah pernyataan akhir tahun uang itu akan dikembalikan.
“Dalam hal ini pihak kami (Dinas SP3APMD, red.) hanya sebatas pembinaan dan terkait audit dan sebagainya itu menjadi ranah Inspektorat,”tukasnya.
A.M/WIN(16/1/19)
Komentar
Posting Komentar