Wartakayong.com. Kayong Utara – Formaksi (forum masyarakat indonesia anti korupsi) kembali menyoroti adanya dugaan penyimpangan dana silpa tahun 2017, Sebesar 279, 000,000 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) di Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang. Senin /21/1/2019
Berdasarkan keterangan dari pihak Angota BPD, AT saat dikomfirmasi di kediamanya Desa Banyu Abang, “Saya menilai kinerja Oknum mantan Kepala Desa Banyu abang patut diduga adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” Ungkap Aspandi Aktivis Formaksi(forum masyarakat indonesia anti korupsi).
Dugaan adanya indikasi KKN menurut Aspandi ada tiga (3) poin yang menjadi dasar kuat, yakni surat pernyataan mantan Kepala Desa Banyu Abang inisial MY.
Aspandi, Aktivis FORMAKSI( Forum Masyarakat Indonesia Anti Korupsi)
Adpun isi perjanjianyang dibuat oleh MY ialah sebagaiberikut:
1. Saya siap menyelesaikan pelaksanaan dana silpa tahun 2017 sampai akhir tahun 2018.
2. Saya akan menyelesaikan semua administrasi yang berkaitan dengan pencairan 20% tahun 2018.
3. Apabila saya tidak menyelesaikan sampai akhir tahun 2018 maka saya siap di tuntut secara hukum.
Menurut Aspandi selaku Aktivis Formaksi (forum masyarakat indonesia anti korupsi), degan dasar surat pernyataan yang dibuat oleh oknum mantan Kepala Desa Banyu Abang meminta kepada pihak kepolisian wilkum Polres Kayong Utara agar Menindak Tegas atas Oknum Mantan Kepala Desa Banyu Abang yersebut. “Diproses secepatnya sampai ke akar-akar nya, “tegasnya Aspandi.
Demikian juga hal senada yang di sampaikan oleh salah satu anggota BPD saat dikomfirmasi di kediamanya
“Kami sebagai anggota badan Permusyawaratan Desa banyu abang mendesak kepada penegak hukum secepatnya dugaan tersebut segara diproses.” Ucap AT anggota BPD yang tidak bersedia namanya disebutkan.
WIN/AM
Komentar
Posting Komentar