Wakil Bupati Kayong Utara Tanda Tangani MOU bersama Kementrian Kesehatan RI
Wakil Bupati Kayong Utara H Effendi Ahmad, S.Pd.I bersama sejumlah kepala daerah lainnya, melakukan penandatangan MoU program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dengan pihak Kementerian Kesehatan RI, di Ballroom hotel El Royal Jakarta, (6/12/2018) siang.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad sangat mengapresiasi program dari Kemenkes tersebut, karena di daerah sangat mendambakan adanya penambahan tenaga dokter spesialis.
“Tentu program ini sangat kita dukung, setelah kami menandatangani MoU tadi, para dokter spesialis yang kita butuhkan akan bertambah, sesuai dengan yang kita butuhkan,” ujarnya.
Harapannya lanjut Effendi Ahmad, agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang termaksimal kepada masyarakat. Berapa banyak kebutuhan tenaga medis tersebut untuk daerah akan diakomodir oleh Kemenkes.
Sementara, Direktur RSUD Sultan Muhammad Jamaluddin I dr. Maria Fransisca mengatakan, program dari Kemenkes ini sangat membantu pemerintah daerah sehingga setiap rumah sakit didaerah terbantu dalam mengadakan dokter spesialis yang dibutuhkan.
“Sampai saat ini permasalahan di daerah adalah, mendapatkan dokter spesialis, terutama bagi DTPK yang kurang seperti di Kayong Utara ini ” ungkap Sisca.
Ia menjelaskan, kalau dulu para dokter spesialis setelah menyelesaikan kuliahnya bebas memilih rumah sakit. Nah, dengan adanya program ini mereka wajib nengikuti dan mengabdikan ilmunya untuk daerah.
Selain itu, Ia juga menyebutkan, pihaknya telah mengajukan permintaan tenaga medis tersebut. Kemudian pihak Kemenkes melakukan visitasi di rumah sakit.
“Sebelumya mereka (Kemenkes) datang untuk melihat kesiapan kita, untuk mendatangkan dokternya. Seperti fasilitasnya sebagai dokter, sarana dan prasarana, kemudian hak-haknya yang bisa diberikan kepada mereka,” kata Sisca.
Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan Usman Sumantri, mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui WKDS sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.
“Dalam Undang-Undang negara kita, tentang kesehatan ditegaskan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau,”. pungkasnya saat membuka kegiatan tersebut. (Dra/AM)
Komentar
Posting Komentar