Tidak Patuh Hukum dan Undang Undang, PT. Lanang Agro Bersatu( PT. LAB) Abaikan Keadilan dan Nilai Pancasila

WartaKayong.com Ketapang – 10 Desember 2018. Upaya pemerintah mendorong penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat indonesia merupakan tujuan yang diamanatkan sila ke-5 Pancasila, namun lagi-lagi ternodai oleh oknum managemen perusahaan. Seprti yang terjadi atas diri AR yang diperlakukan oleh managemen PT.LAB yang berkedudukan di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

PT. LAB salah satu anak perusahaan ternama di negri ini (PT Sampoerna Group) telah melalukan diskriminasi kepada karyawannya, hal tersebut di tuturkan AR seorang mandor panen yang merupakan salah satu pekerja di perusahaan tersebut, telah dimutasi tanpa prosedur yang jelas dan diperlakuan tidak adil dan tidak berprikemanusiaan.

(Pengurus Unit Kerja SBPP PT. LAB Sandai, bermusyawah dalam suasana malam hari)

Disinyalir pemutasian AR terkait perjuangannya sebagai pengurus serikat yang bergabung dengan SBPP, AR telah bekerja di PT. LAB sejak 3 Desember 2013 sebagai mandor panen, dan telah dimutasikan tanpa kejelasan bahkan sejak tanggal 1 novemper 2018 gaji/upah AR tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.

” Saya sudah bekerja sejak 3 Desember 2013, posisi saya sebagai mandor panen, saya di mutasikan tanpa prosedur dan kejelasan, bahkan sejak 1 November ini gaji saya di offkan oleh pihak managemen perusahaan, saya dimutasi ke Estate yang baru namun posisi tersebut sudah ada yang mengisi,” tutur AR.

Selanjutnya AR menuturkan ada banyak perlakuan yang tidak adil dan bertentangan denga Undang Undang yang dilakukan oleh perusahaan.

” Masih banyak persoalan dan ketidak adilan yang bertentangan dengan Undang Undang yang dilakukan pihak perusahaan, seperti PHK sepihak serta pembayaran pesangon yg tidak sesuai Undang Undang, Saldo BPJS yang tidak di sampaikan, karyawan yang bekerja sudah bertahun tahun tidak ada pengangkatan, pembayaran Uang Pensiun yang tidak sesuai, dan masih bnyak lagi yang lain,”lanjut AR.

Menurut AR ia telah mengirim surat pada 4 Desember kepada managemen agar dilakukan perundingan, namun belum ada tanggapan.

M.Efendi Wakil Ketua DPC SBPP Kab. Ketapang

” Saya sudah mengirim surat pada perusahaan pada tanggal 4 Desember yang di tembuskan ke DPC dan DPP serta ke Dinas agar ada perundingan, namun hingga saat ini(10/12) belum ada tanggapan,”pungkas AR.

Muhammad Effendi wakil Ketua DPC SBPP menegaskan agar pihak perusahaan mematuhi peraturan dan Undang Undang yang berlaku.

” Saya minta agar pihak perusahaan mematuhi Hukum dan Undang Undang yang berlaku di negeri ini, jangan berlaku semena-mena terhadap para pekerja, kita punya Pancasila, junjung tinggi nilai Pancasila, kita ini bukan hidup di negara komunis, perlakukanlah pekerja selayaknya manusia,” tegas Muhammad Effendi.

Dilain Pihak Marco Sinambela, SH ketua DPC SBPP saat di temui di Sekretariat kerjanya mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah pelanggar yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang undang, ada upaya pemberangusan terhadap serikat.

” Apa yang dilakukan oleh perusahaan adalah suatu pelanggaran terhadap nilai Pancasila dan Undang Undang, terutama Sila ke-2 dan 5, serta pasal 28 UU no 21 tahun 2000, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka kita akan ambil langkah hukum,” ungkap Marco.

A.M.

Komentar

Postingan Populer