Kapolres Kayong Utara menjamin Keamanan Rapat pleno terbuka Rakapitulasi & Penetapan DPTHP-2 pemilu
AKBP. Asep I.Rosadi S.I.K,.M.P.A(tengah) Kapolres Kayong Utara saat Foto Bersama dengn Komisioner KPU Kayong Utara beserta anggota Polres.
WartaKayong.com, Sukadana – Pada Senin 10 Desember 2018 telah dilaksanakan rapat pleno terbuka Rekapituasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan( DPT HP -2), sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Hotel Mahkota Kayong, Jalan Irama Laut Sukadana, untuk Pemilu Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan yang berlangsung di pimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Kayong Utara Rudi Handoko, S.Sos yang didampingi oleh komisioner dan sekretaris KPU D Kayong Utara.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolres Kayong Utara yang diwakili oleh Kabagops Kompol.Hendrayuti, Ketua Bawaslu Kayong utara Khosen, SE, Ketua PPK se-Kabupaten Kayong Utara, dan Perwakilan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019.
Menurut sumber dari Humas Polres Kayong utara, AKP. Asl Sinaga mengungkapkan; berdasar dari penetapan KPU dengan no 236 /PL. 02.1-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPTHP-2) telah diplenokan.
” Hasil Peno ialah; jumlah keseluruhan di Kabupaten Kayong Utara terdapat 43 Desa, 329 TPS.
Jumlah pemilih laki-laki= 41.346, Jumlah pemilih perempuan 39.424, Jumlah total = 80.770 jiwa, dimana yang sebelumnya hasil pleno DPT HP2 tanggal 13 Nopember 2018 berjumlah 43 Desa, 329 TPS, Jlh pemilih laki – laki 41.333 dan jumlah pemilih perempuan 39.432 dengan total DPT 80.765 sehingga Jumlah pemilih ada penambahan 5 orang,” ungkap AKP. Sinaga.
Lebih lanjut AKP. Sinaga mengungkapkan, Hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 ditandatangani langsung oleh ketua KPU Kayong utara juga anggota Komisioner KPU D yang disaksikan oleh Bawaslu, PPK dan Perwakilan Parpol.
” Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) dalam Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kayong Utara merupakan akhir dari pada penetapan jumlah perbaikan DPT yang sebelumnya banyak ditemukan Data pemilih ganda, pemilih baru yg belum terdaftar, pemilih yg tidak memenuhi syarat, oleh KPU Pusat disampaikan kepada KPUD sampai dengan tingkat PPK dan PPS berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor : 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 september 2018,” Lanjut AKP Sinaga.
Di jelaskan AKP. Sinaga, Hasil penetapan DPTHP-2 di. Kayong Utara pada tanggal 13 Nopember 2018 telah mendapat persetujuan dari PPK se-Kabupaten Kayong utara dan Bawaslu KKU.
” Untuk Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Kabupaten Kayong Utara apabila masih terdapat warga yang sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk dalam DPT HP-2 maka pihak PPK bisa melakukan pendataaan kembali, jelasnya lagi.
” Pada pemilu 2019 nanti ada Terjadi penambahan sebanyak 83 TPS, yang mana pada Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sebanyak 246 TPS, untuk Pemilu tahun 2019 akan datang menjadi 329 TPS, adanya peningkatan tersebut mengingat dalam Pasal 9 ayat 3 PKPU No 11 tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Pungkas AKP. Sinaga.
Sumber : humas Polres Kayong Utara.
A.M(12/12/2018)
Komentar
Posting Komentar