Kapolres Kayong Utara Lakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Dua Orang Anggotanya

Wartakayong.com, Sukadana 13 Desember2018. Pada Rabu (12/12) Kapolres Kayong Utara AKBP Asep I. Rosadi,S.I.K, M.P.A melaksanakan upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua anggotanya, atas nama Brigpol RMP dan Brigpol BA.

Upacara yang dilaksanakan dihalaman mapolres Kayong Utara, adalah menindaklanjuti surat keputusan dari Kapolda Kalbar.Hal tersebut diterangkan oleh Kapolres kepada awak media usai Upacara.

“Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah dilaksanakan tanpa kehadiran keduanya, yang saat itu juga sudah bukan merupakan anggota Kepolisian lagi,” terang Kapolres

Kapolres menambahkan bahwa keduanya diberhentikan karena melanggar Pasal 11 huruf C. Jo. Pasal 14 Ayat (1) a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

“Keduanya sudah berulangkali melakukan kesalahan tersebut. Di tempat yang lain, Polres yang lain, juga melakukannya, dan disidang. Dilempar kesini, melakukannya lagi, disidang juga. Artinya keduanya sudah tidak mau dibina,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut Kapolres menuturkankan, keputusan pemberhentian itu merupakan wewenang Kapolda Kalbar. Dan apa yang telah dilaksanakan dan dibacakan pada Upacara PDTH tersebut adalah Keputusan dari Kapolda Kalbar.

“Sudah disidang di sana (Polda Kalbar, Red.) diputus. Putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Artinya dipecat,
diserahkan kepada Polres Kayong Utara untuk dilakukan pemecatan,”tuturnya lagi.

Adanya tindakan ini, menurut Kapolres, artinya Kapolda Kalbar tidak ada toleransi yang mana sesuai dengan “semangat Kalbar Zero Tolerance” terhadap segala bentuk pelanggaran. Sekecil apapun pelanggaran itu , hukum harus ditegakkan, walaupun terhadap anggota sendiri.

Dalam arahan upacara Kapolres menegaskan bahwa dirinya tidak segan segan untuk menindak setiap anggota yang melanggar ketentuan serta aturan yg berlaku. Terkait dua anggota yang sudah di PTDH dirinya menitip pesan khususnya pada Kasad Intel dan Kasad Narkoba agar diawasi.

Sumber:Humas/Sinaga

A.M/WIN

Komentar

Postingan Populer