Foto: Dokumen KPU Penyelenggaraan Rekrutmen PPK
Warta Kayong.com, Sukadana – KPU Kayong Utara Dalam pembentukan badan adhoc perekrutan personil Penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan(PPK) telah memasuki tahap seleksi baru pada Selasa 20 November 2018. Tahapan tersebut diselenggarakan pasca adanya putusan Mahkamah Kontitusi(MK) nomor 31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan jumlah penyelenggara ditingkat PPK menjadi 5 orang.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU, Nur Mus Jaefah, tahap penyerahan berkas pendaftaran sudah diterima dengan jumlah yang berbeda beda dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
“KPU akan melakukan seleksi kepada calon PPK di enam kecamatan di KPU Kayong Utara, dalam seleksi ini akan juga dilihat rekam jejak dari tim sukses, caleg atau parpol atau paslon capres dan cawapres,” kata Nur Mus Jaefah.
Seleksi ini sejatinya memerlukan minimal tujuh orang yang akan diseleksi untuk memenuhi persyaratan dan akan diputuskan sebagai penyelenggara di tingkat PPK.
” Seleksi ini, sejatinya memerlukan minimal 7 orang yang akan di seleksi untuk memenuhi persyaratan dan akan diputuskan sebagai penyelenggara di tingkat PPK.
Namun dikarenakan jumlah tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggara ditingkat PPK, KPU melayangkan surat ke lembaga profesi sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018, untuk menyampaikan rekomendasi PNS guna mengisi penyelenggara ditingkat adhoc,” Jelasnya.
Nur Mus Jaefah juga menerangkan adanya seleksi tersebut bertujuan untuk mengetahui kemampuan para calon penyelenggara.
“Seleksi ini juga bertujuan untuk mengetahui kemampuan calon penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang serta ingin melihat sejauh mana netralitas penyelenggara tersebut,” terangnya.
Ia menyampaikan seleksi dalam bentuk wawancara dan akan dilakukan secara maraton.
“Seleksi yang akan dilakukan dengan bentuk wawancara akan dilakukan secara maraton di KPU Kabupaten Kayong Utara dan akan segera di umumkan pada 20 November 2018 ini,” Tutupnya.
Sumber: KPU
A.M(20/11/2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar