Lakukan Perjudian Remi Box, 12 Warga terjerat pasal 303 KUHP

 

12 Waga, yang tertangkap Pihak Kepolisian Ketika melakukan Perjudian Jenis Remi Box. Poto Ist. Senin ( 2/4/2018)

Kayong Utara- Hanya butuh 1 X 24 jam, 12 warga yang asyik berjudi Remi Box, tidak jauh dari sebuah tempat ibadah berhasil digelandang ke Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Kayong Utara (KKU). Penggerebekan yang dilakukan anggota kepolisian tersebut, berlokasi di Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana KKU. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang resah karena mengganggu ketertiban masyarakat lingkungan warga sekitar.

“ Maka malam itu juga kita mengadakan penyelidikan. Ternyata benar ada dua tempat yang sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis remi box,”Kata Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan di Mapolres Kayong Utara, Sukadana. Rabu, (2/4) malam kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebakan tersebut berupa sejumlah kartu remi box dan uang senilai kurang lebih 4 juta rupiah.

“ Semuanya itu kita amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaaan lebih dalam dan di lanjutkan ke proses penyelidikan,” imbuhnya.

Berdasarkan data sejak tahun 2017, sedikitnya telah terungkap 4 kasus perjudian yang menjadi penyakit masyarakat (Pekat).

“ Ada yang di Seponti, di Sedahan sama satu lagi di Teluk Batang,” terangnya.

Sesuai dengan komitmen Kapolres KKU AKBP. Arief Kurniawan menghimbau agar masyarakat menghindari perbuatan yang melanggar aturan dan berdampak negatif kepada lingkungan.

“ Jangan lagi main judi, karena itu tidak ada manfaatnya bahkan merugikan,” pesanya.

Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“ Karena unsur – unsurnya sudah terpenuhi, makanya kita lakukan penahanan. Sebenarnya mereka sudah lama kita pantau, tapi baru ditangkap. Hal ini pun kita menindaklanjuti instruksi Kapolda zero illegal, makanya kita galakan kegiatan–kegiatan untuk melakukan program Kapolda tersebut,” jelasnya Arief Kurniawan. MJ/4/4/2018

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama