Kayong Utara. wartakayong.com-6 Karyawan JV di tahan selama satu bulan lebih dari bulan februari 2018 lalu karena kasus Mal Administrasi yakni pemalsuan data Finger Print atau basen digital di perusahaan Sawit Jalin Vaneo Kecamatan simpang hilir kabupaten kayong utara.
Jalan mediasi telah di tempuh dari mulai keluarga, aparatur desa bahkan di bawa hingga lembaga DPRD kayong utara yang ikut memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan keluarga tersangka. Setelah beberapa kali pertemuan dan komunikasi akhirnya terjadi kesepakatan damai.
Penandatangan kesepakatan damai tersebut secara resmi juga tertulis dalam surat PT Jalin Vaneo bernomor : 30/GM-JV/ PEMB.III/2018 , yang di sampaikan ke lembaga DPRD kabupaten kayong utara pada tanggal 04 Maret 2018, yang juga di tembuskan kepada POLSEK Simpang Hilir, Kejaksaan Negeri Ketapang, dan Dinas Tenaga Kerja kayong utara.
Namun hingga hari ini yaitu tanggal 19 Maret 2018 , pada kenyataanya surat perjanjian damai tersebut belum berfek, ke enam tersangka tersebut masih meringkuk di tanahan dan belum ada tanda tanda di bebaskan.
Menurut Ketua DPRD Kayong Utara, M. Sukardi saat memberikan tanggapan via Whats App menyatakan jika dengan adanya surat damai tersebut ia fikir semua sudah selesai, ia tak menyangka jika ke enam tersangka tersebut masih dalam tahanan.
Salah seorang istri dari tersangka, mengharapkan kepada siapapun yang bisa menolong untuk dapat membebaskan sebab perjanjian damai sudah di tanda tangani dan perdamaian sudah di sepakati, jadi tidak ada lagi masalah.
Verry Lim cassano penasehat Buruh dari Serikat buruh patriot pancasila menyatakan, “jika dari awal memang perusahaan tidak mau berdamai ya sudah jangan di ulur ulur, ini sekarang mereka toh juga akan di giring terus ke proses hukum, jadi apa gunanya mediasi dan surat perjanjian damai”. Ungkap Verry lim cassano. Ali. M/21/3/2018