Kayong Utara- Surat gugatan yang di layangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara, Ashadi Yusuf dan Abdulrahman di tolak Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) kabupaten Kayong Utara, penolakan tersebut disampaikan dalam sidang musyawarah penyelesai sengketa Pilkada Kayong Utara setalah lima kali melakukan persidangan.
Penolakan permohonan di sampaikan Dahlia , selaku ketua Panwaslu KKU sekaligus pimpinan sidang. ” Permohonannya tidak memiliki korelasi untuk membatalkan dan/atau menganulir Surat Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor 13/PL.03.3-Kpt/6111/KPU-Kab/II/2018, tertanggal 12 Januari 2018. KPU Kayong Utara sendiri dalam hal ini bertindak selaku termohon,” jelas dahlia, Senin (26/2) kemrin di Sekretariat Panwaslu Kayong Utara Jalan Batu Daya I.
Ditambahkannya, karena Panwaslu merupakan sebuah lembaga yang bisa memberikan peluang musyawarah damai untuk mufakat, sementara dari sidang pertama hingga kelima pihak pemohon dan termohon tetap pada pendiriannya.
” ini, merupakan sidang kelima dimana majelis hakim di tuntut untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya baik bagi pemohon dan juga termohon, ” imbuh Dahlia
Panwaslu KKU, lanjut dahlia memberikan peluang kepada Pihak yang tidak menerima keputusan diperbolehkan mereka untuk menaikkan persoalan ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi.
“Setelah dua hari, salinan keputusan akan diberikan kepada pemohon dan termohon. Jika pemohon ingin menaikkan satu tingkatan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN), secara hak hukum, dipersilahkan,” ujarnya. Kontributor Wiwin/MJ/2/3/2018
Selengkapnya Lihat di : https://youtu.be/hnYSaxX75I4