KKU M. Sukardi, S.E, MM, Pimpin Rapat Audensi Serikat Buruh, Kepala desa Baru Barat, Kepala Desa Lubuk Batu dan Masyarakat terkait dugaan Penyalahgunaan mal fingerprint Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit. Poto MJ. Kamis (1/3/2018).
Kayong Utara.wartakayong.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara (KKU), kamis (1/3/2018) gelar audensi terkait permasalahan Karyawan sebuah perusahaan kelapa sawit yang terkena jeratan hukum akibat mal fingerprint.
Audensi ini dilaksanakan di sekretariat DPRD KKU yang dipimpin langsung Ketua DPRD KKU M. Sukardi, S.E, MM, didampingi wakil ketua H. Alias dan Tajudin. Tampak hadir dalam audensi tersebut Anggota Komisi III Haripin, M. Sani, dan juga anggota komisi I H. Rawi Naim. Hadir dalam acara tersebut kepala desa Batu Barat, kepala desa Lubuk Batu beserta tokoh masyarakat, pemuda serta keluarga tersangka dugaan mal administrasi.
Audensi dilaksanakan, menyikapi dari surat yang di kirim Serikat Buruh Patriot Pancasila(SBPP) Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan juga pemerintah desa Batu Barat serta desa Lubuk Batu. Dalam pemaparan, Ali Muhammad (Penasehat SBPP) KKU dalam audensi tersebut, mengharapkan kerjasama yang baik, antar perusahaan dengan serikat buruh dan juga pemerintah daerah.
‘Kami mengharapkan kerjasama yang baik, antara perusahaan dengan serikat buruh sebagai patner dalam mewujudkan keharmonisan didalam perusahaan. Mengingat pembentukan serikat buruh telah di atur dalam UU ketengakerjaan,” ujar Ali Muhammad
Ia juga menyayangkan langkah yang di ambil perusahaan kelapa sawit ke ranah hukum terkait dugaan penyalahgunaan fingerprint.
“Ini kan masalah administrasi, mestinya di berlakukan sangsi adminitrasi,” ucapnya.
Gayung bersambut, M. Sukardi ketua DPRD KKU juga mengutarakan hal yang sama.
“Jika masalah administrasi di bawa ke ranah hukum, kan lucu! Itu kan masalah rumahtangga perusahaan, masak anak di proses hukum oleh bapaknya?,” ujar M.Sukardi
Dengan adanya permasalah tersebut, dalam forum yang terhormat di hadapan anggota dewan serta peserta audensi, M. Sukardi meminta kepada perusahaan agar segera menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jangan sampai hal ini terulang kembali.
“Adanya perusahaan di KKU, tujuanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menambah masalah baru,” pungkas M. Sukardi. MJ/2/3/2018