Eko Putro Sandjojo (Mendes PDTT) : Rp187 Triliun Dana Desa, dikucurkan Pemerintah Sejak Tahun 2015

Kunjungan Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Poto Ist. Sabtu (17/3/2018).

Kayong Utara. Netizen Reporting- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan dana desa pada tahun 2019 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp75 triliun hingga Rp 80 triliun. Hal tersebut di ungkapkan Saat makan malam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesai (DPR RI) Daneil Johan, usai melakukan kunjungan ke Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (17/3/2018).

“Pada intinya, Bapak Presiden Joko Widodo ingin meningkatkan dana desa itu sendiri, sekarang tergantung pada pengelolanya (kepala desa) bagaimana kasus korupsi dana desa bisa ditekan,” ujar Eko.Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo ditemani Daniel Johan DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Poto Ist. Sabtu (17/3/2018).

Ia menyatakan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (9/10) kemarin dan sepertinya Menkeu setuju dengan kenaikan dana desa tersebut.

“ Ada beberapa alasan yang membuat dana desa dinaikkan, salah satunya kesiapan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Pada tahun ini, pemerintah mengeluarkan dana desa sebesar Rp60 triliun,” terang Eko.

Eko mengatakan, kenaikan dana desa ini juga tidak berkaitan dengan Pilpres 2019. Yang Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi juga akan kembali maju.

“Kenaikan ini tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Presiden 2019,” ungkap Eko.

Kaakraban Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo dan Daniel Johan DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Kader dan Pengusrus PKB. Poto Ist. Sabtu (17/3/2018).

Ia menjelaskan, jumlah total dana desa yang sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2015 mencapai Rpp187 triliun. Eko melanjutkan, saat ini sekitar 80 persen dana desa untuk tahap satu sudah cair. Sebelumnya, dia mengatakan baru 60 persen yang sudah cair, namun sekarang mengalami kenaikan.

Ia mengatakan, salah satu kendala utama proses pencairan dana desa adalah lambannya penyelesaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan bupatinya. Sehingga, Eko meminta kepala daerah menyelesaikan APBD dan peraturan bupatinya karena dana desa masuk melalui APBD.

“Kalau APBD-nya antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati tidak ada kesepakatan, maka dana desanya pun akan jadi korban dan pembangunannya pun tidak akan selesai,” ungkap Menteri Eko.

DPC PKB KKU/MJ/19/3/2018

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama