Kayong Utara/Sukadana.wartakayong.com- Sesuai dengan Pengumuman yang di Sampaikan Oleh Panitia Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD NO:01/PANPILBPD/009/2018.Tentang Penerimaan Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara tahun 2018.
Yusmin satu diantara Warga Desa Pampang Harapan meceritakan tentang syarat Bakal Calon Anggota BPD yang tertuang dalam daftar pengumuman tertanggal 16 januari 2018.
“ ada dua persyaratan calon yang di sampaikan secara umum sebanyak tiga belas point,persyaratan administrsi sebanyak Delapan Belas syarat,”jelas Yumin saat di wawancarai.Senin Pagi(19/2/2018) di Kediamnya Dusun Pampang RT 2,Rw OO0,Desa Pampang Harapan.
Lebih Lanjut Yusmin menuturkan tentang isi dari pengumuman tentang syarat Administrasi sebanyak Delapan Belas Butir.
“ ada 18 syarat administrasi yang harus di penuhi setiap pendaftar Bakal Calon Anggota BPD Desa Pampang Harapan 6 tahun mendatang,”Lanjutnya.
Menurut Yusmin Kuota Bakal Calon Pendaftar Anggota BPD sebanyak Enam Orang sedangkan yang di perlukan hanya 5 orang saja.”kan yang di butuhkan cuman Lima orang saja,artinya pendaftar sudah memenuhi Kuota.seharusnya tidak ada perpanjangan waktu! tapi kok ada lagi yang daftar di atas tanggal 25,”keluhnya.
Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran yang di putuskan Panitia tanpa adanya musyawarah,Yusmin sangat kecewa dengan keputusan tersebut.
“ waktu pendaftaran kan sudah di camtumkan dalam Pengumuman,Kok masih menambah waktu dari tanggal 25 Januari Hingga Tanggal 2 Februari,sehingga ada satu orang pendaftar lagi,”sesalnya.
MJ/19/2/2018