PT. Kalimantan Agro Pusaka(KAP) diduga kangkangi UU Tentang Perserikatan

Kayong Utara- Sepertinya perusahaan perkebunan PT.Kalimantan Agro Pusaka(KAP) mengangkangi Undang Undang dan tidak patuh terhadap Nilai Nilai Pancasila dan bersifat tertutup terhadap serikat buruh/serikat pekerja yang di bentuk secara independen oleh para pekerja, hal ini di buktikan adanya penolakan Rencana Sosialisasi yang akan di lakukan oleh DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila(SBPP) Kayong Utara.

Pada hari senin 29 januari 2018 Agus Rustam selaku ketua DPC SBPP Kayong Utara telah mengirim surat pemberitahuan kepada Manajemen( manager estate Sui Paduan) bahwa pada hari sabtu 3 febuari 2018 akan mengadakan sosialisasi terhadap pekerja yang telah bergabung dan membentuk Pengurus Unit Kerja(PUK) SBPP di PT KAP agar dapat di ketahui dan bisa membangun kerjasama yang baik.

Namun di balas dgn surat penolakan dengan alasan di Perusahaan tersebut sudah berdiri serikat pekerja lain, ( Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan/SPTP) yang katanya akan memoerjuangkan hak hak pekerja. Lucunya keberadaan Serikat yg di sebutkan dalam surat balasan yang di tanda tangani oleh Antonius Sianturi selaku Senior Manager itu tidak pernah di sosialisasikan dan bahkan para pekerja tidak pernah mendengar adanya SPTP.

Seperti yang di akui oleh beberapa pekerja kepada Warta Kayong. Saat Verry liem mengkonfirmasi via telpon kepada Nikson Sirait Manager Estate ia mengatakan pihak nya sudah ada membentuk serikat pekerja sehingga tidak bisa menerima serikat lain. ” Saat di tanya kapan pembentukan itu dan siapa yg membentuk ? Malah melimpahkan kepada Managemen tertinggi.

Verry liem selaku Ketua penasehat SBPP Kayong Utara menyampaikan Bahwa Sosialisasi akan tetap di laksanakan meskipun pihak perusahaan menolak, Karena berserikat itu adalah hak setiap warga negara. ” Kami tetap akan melakukan sosialisasi itu mau di akui atau tidak oleh perusahaan itu tidak akan berpengaruh, karena di PT.KAP sudah terbentuk Pengurus Unit Kerja Kita yg telah di sepakati oleh para pekerja, kita melakukan hal yang sesuai aturan Undang Undang yg di atur dalam UU no 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, dan berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila,” ucap Verry.

Lebih lanjut Verry mengatakan bahwa dlm aturan Undang Undang serikat pekerja itu bersifat bebas mandiri, yg di bentuk oleh beberapa org pekerja yang membentuk kesepakatan, dan pihak perusahaan tidak boleh intervensi kepada pekerja mereka mau ikut di serikat yang mana pun yang di atur undang undang dan tidak bertentangan. ” Tujuan kita adalah untuk menjalin mitra kerja sama yang baik, bukan untuk merongrong, serikat pekerja itu ialah yg memperjuangkan hak hak buruh agar para buruh bisa memperoleh kehidupan yang layak dan mencapai kesejahteraan, dan kami akan mendorong dan membina anggota kami yang sudah tergabung untuk bekerja optimal dan seefisien mungkin agar dapat meningkatkan produktivitas industri, perusahaan sebesar itu seharusnya mereka wellcome apalagi jika untuk mendapatkan sertifikat ISPO dan RSPO harus ada kerjasama yang baik dengan serikat yang ada,” tutup Verty liem.

Sementara Agus rustam Ketua DPC SBPP saat di minta tanggapannya mengatakan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan. ” Sangat di sayangkan sikap managemen PT KAP itu yang menolak keberadaan serikat padahal jika mereka mau duduk bersama kita ingin terjalin kerjasama yang baik yang tidak merugikan pihak manapun dan kerjasama yang baik akan menguntungkan semua pihak, ” tutur Agus. ZulKifli Munandar sekretaris DPC menambahkan ” serikat pekerja itu di bentuk dari pekerja oleh pekerja dan untuk pekerja, bukan yang di bentuk oleh perusahaan, jika bentukan perusahaan maka akan condong kepada kepentingan perusahaan dan terabaikan hak hak buruh itu sendiri,” tambah Zulkifli. Saat di konfirmasi ke pihak Disnakertran tentang SPTP, kasi hubungan Indutri Disnaker Kayong Utara, Bazarudin menyatakan bahwa tidak ada pelaporan dan pencatatan terkait Serikat yg di klaim telah terbentuk di perusahaan PT. KAP.  (AM / 02/02/2018)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama