Paslon Azhadi Yusuf dan Abdurrahman ( AZHAR) Saat berikan Keterangan Kepada Awak Media.Poto MJ.senin(12/2/2018)
KAYONG UTARA – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 Azhadi Yusuf dan Abdurrahman (AZHAR) dalam rapat Pleno Terbuka yang di laksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kayong Utara(KKU) di nyatakan tidak lolos untuk melaju ketahap selanjutnya.
Dalam Rapat Pleno,senin 12/2/2018 di Kantor KPUD KKU yang di hadiri empat pasangan Calon dan Paslon Azhar sempat menyampaikan kekecewaanya.
“kami telah melaksanakan semua aturan yang ditetapkan,tahun 2013 saya gagal.di KPUD KKU saya belajar dan semua Komisioner KPUD saya jadikan sebagai Guru,namun kami di nyatakan tidak lolos dalam proses administrasi.saya mohon sampaikan apa kekurangan saya,”harap Azhadi Yusuf.
Ia juga menyampaikan selamat kepada Para Paslon yang di nyatakan Lolos dalam tahapan administrasi,namun pihaknya juga merasa adanya diskriminasi sehingga akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“kami merasakan adanya diskriminasi dalam tahapan ini,selanjutnya upaya hukum akan kami tempuh,”ujar Azhar.
http://https://www.youtube.com/watch?v=RYY2z9Aq-5E
Abddurrahman SH,selaku Balon Wakil Bupati mengungkapkan beberapa hal yang harus Ia perbaiki guna memenuhi syarat administrasi.
“seperti SKCK, kami harus mengganti,ijazah yang tidak bertanggal dilegalisirnya itu juga harus di ganti. Namun ,secara hukum sesuatu yang harus diganti berarti yang kita berikan itu tidak sah secara hukum dan harus didatangkan yang baru baru sehingga ia sah dimata hukum,”ucapnya.
Lanjutnya,Ashadi Yusup.terdapat surat dari Pajak Pratama Ketapang yang tidak sama dalam pemberlakuannya, sebagai salah satu persyaratan pencalonan, dimana ada pasangan yang menyerahkan surat bukti bebas pajak tahun 2012 hingga 2016 dan ada yang menyerahkan pajak medio 2013 – 2017.”ada berkas milik Ashadi Yusuf yang sebelumnya menyerahkan berkas laporan pajak medio 2012 – 2016 dapat berubah menjadi laporan pajak 2013 – 2017 dan hal itu diluar sepengetahuan Ashadi Yusuf,”ucapnya lagi.
Dengan adanya beberapa kejanjalan tersebut Pasangan Balon Azhar,akan melaporkan KPUD KKU ke DKP selanjutnya jika tidak selesai akan dilanjutkan ke PTUN.
“Kami akan melaporkan KPU ke DKPP, jika di tingkat bawah tidak juga selesai kami akan ajukan ke PTUN,”tegasnya
Paslon Ashar ini saat ini masih mengumpulkan bukti – bukti untuk melaporkan KPU, mulai dari bukti rekaman, berkas pencalonan dan berkas keputusan penetapan calon.
“secepatnya kami akan mengumpukjan bukti-bukti guna melaporkan KPUD KKU,” tutup Abdurrahman dengan tenangnya.MJ/13/2/201
http://https://www.youtube.com/watch?v=oO5fE1pYLqw