Acara Sosialisasi KPUD KKU Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 di Hotel Mahkota Kayong.PotoMJ/WK Team.Senin(06/02/2018)
Kayong utara.wartakayong.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara ( KPU KKU) gelar Sosialisiasi Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 di Hotel Mahkota Kayong,Jln.Irama Laut-Sukadana,Selasa(06/02/2018).
Tampak hadir dalam acara sosalisasi tersebut seluruh komisioner KPUKKU beserta staf,Komisioner Panwaslu KKU,OPD KKU,Unsur Muspika,Pimpinan Partai,Utusan Polres KKU,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama serta Tim sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018.
Rudi Handoko selaku Komisioner KPUD KKU menerangkan tentang Prinsip dan Tujuan Kampanye.
“Kampanye Dilaksanakan Berdasarkan Prinsip,Jujur, Terbuka Dan Dialogis,”terang Rudi Saat menyampaikan Materi di hadapan Ketua Partai Politik ,Toma,Toga dan Timses Pasangan Bakal Calon Bupati danWakil Bupati Kayong Utara.
Lebih Lanjut Rudi Handoko menjelaskan tentang Apa itu kampanye.
“Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan,”Lanjut Rudi Handoko.Tamu Undangan yang Hadir Saat Ikuti Sosiasialisasi Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2018 di Hotel Mahkota Kayong.PotoMJ/WK Team.Senin(06/02/2018)
Terkait siapa saja yang sebagai pelaksana Kampanye dan juga Tugas fungsi Tim Kampanye Rudi Handoko memaparkan.
“Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Tim Kampanye tingkat Kecamatan atau nama lain,Dibentuk oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon.Organisasi penyelenggara kegiatan (Organisasi Sayap Partai / gabungan parpol) yang berbadan hukum didirikan oleh WNI dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia Dibentuk dan ditunjuk oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.Pihak lain dan/atau relawan dengan mendaftarkan dan menyerahkan surat dari paslon paling lambat 1 hari sebelum kegiatan kampanye Form BC3.KWK / Form BC5.KWK. Dibentuk oleh Pasangan Calon. Tugas dan Fungsi adalah Menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye,Bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan Kampanye dan Menerima APK & BK Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota,”papar Rudi.
Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengutarakan Matera Kampanye Pemilihan yang semestinya di taati oleh Gabungan Parpol dan juga Tim Pasangan Calon.
“Ada beberapa hal yang mesti di patuhi oleh Pasangan Calon.Pertama Materi kampanye wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan RPJP Provinsi atau RPJP Kabupaten/Kota.kedua Materi kampanye disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.ke tiga Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah daerah.ke empat KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon di papan pengumuman atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan kelima yakni Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pada setiap pelaksanaan kampanye,” Pinta Rudi.
MJ/07/02/2018