Dialog Terbuka Antar Umat Beragama Jelang PILKADA KKU Tahun 2018, Berikut hasilnya

 

Kayong Utara- Dalam dialog antar umat beragama yang di laksanakan,Senin 20/2 lalu, di Hotel Mahkota Kayong dengan pemateri Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Drs.H.Ridwansyah, M.Si, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalbar Drs. H. Syarifendi dan Kepala Kankemenag KKU H. Ruslan.

Dialog yang bertujuan untuk menyatukan persepsi, menyatukan pandangan agar masyarakat dapat menciptakan suasana rukun, aman, damai, terlebih lagi dalam mengahadapi pemilu 2018, tersebut menghasilkan kesepakatan yang di tuangkan dalam Surat edaran nomor : 239/kk.14.14.1/ba.02/02/2018, tentang Hasil rekomendasi kegiatan dialog lintas agama dengan kalangan masyarakat dan profesi di lingkungan kantorkementerian agama kabupaten kayong utara tahun anggaran 2018.

Kegiatan dialog lintas agama dengan kalangan masyarakat dan profesi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara menghasilkan beberapa Rekomendasi yang telah disetujui dan disepakati bersama oleh semua peserta berbagai unsur yang ada. Hasil rekomendasi tersebut, antara lain:

  1. Tidak memposting (mengupload) dan membuat status melalui media sosial tentang hal-hal menjelek-jelekkan seperti halnya menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat dimana kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye hitam atau black campaign dan dapat dipidana penjara dan/atau denda.
  2. Menjaga Kerukunan dengan semua unsur terkait guna memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dengan cara membudayakan silaturrahmi.
  3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh dan taat terhadap peraturan dan azas dalam berkampanye serta memiliki etika yang baik dalam berkampanye.
  4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan black campaign.
  5. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghindari berita-berita bohong (hoax) baik melalui media sosial ataupun media massa lainnya yang dapat mengakibatkan kerusuhan.
  6. Menghimbau kepada seluruh organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat secara nyata tidak boleh memihak pada salah satu calon peserta Pilkada, Pilpres maupun Legislatif.
  7. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari kecurigaan yang terlalu berlebihan.
  8. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merasa takut akan adanya perbedaan.
  9. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berkampanye yang dapat menimbulkan konflik SARA.
  10. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari sikap mayoritas dan minoritas.
  11. Memberikan pengertian kepada masyarakat agar menjaga toleransi sesama anggota masyarakat.
  12. Menghimbau kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi/pihak terkait bersama-sama untuk menciptakan situasi yang selalu kondusif dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  13. Menghimbau kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat agar tidak menggunakan rumah/tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.

H.Ruslan Hasan Selaku Kepala Kantor kementrian Agama KKU, mengharapkan kepada Ketua organisasi masyarakat atau ketua organisasi keagamaan, para tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat mensosialisasikan hasil kesepakatan yang telah di buat.

“Saya mohon kesepakatan tersebut dapat di sampaikan kepada masayarakat luas, demi terciptanya kerukunan umat beragama sebagai bentuk Persatuan dan Kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air. MJ/27/2/2018

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama