Tak dipungkiri penempatan, kenaikan pangkat dan jabatan pegawai adalah wewenang penuh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) yang memutuskannya, khusus untuk daerah otonom seperti kabupaten/kota. Keputusan tersebut tentu tidak serampangan. Ada mekanisme yang harus dilalui, tidak main asal teken (tanda tangan) saja. Contoh kenaikan pangkat/golongan pegawai, ada Baperjakat yang memproses dan mengusulkannya ke bupati/walikota. Demikian juga penempatan/mutasi pegawai dilingkup SKPD yang ada di kabupaten/kota, tentu tidak serta merta Bupati/Walikota menetapkan dengan keputusannya. Ada proses/mekanisme/syarat tertentu yang mestu dipenuhi sehingga munculnya Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tersebut.
Tidak demikian dengan mekanisme Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dalam memutuskan mutasi Koordinator PPL dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP) masing-masing dilingkup Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPKP) Kayong Utara. Keputusan tersebut sarat dengan KKN. Bagaimana tidak? SK yang baru terbit bulan Januari 2012 dengan Nomor 07 Tahun 2012 tertanggal 17 Januari 2012, tentang Mutasi dan Penataan Wilayah Kerja Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP) pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPKP) KKU dibatalkan Keputusan Bupati KKU pada bulan Pebruari 2012 dengan Nomor 46 Tahun 2012 tertanggal 27 Pebruari 2012, tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 07 Tahun 2012 tentang Mutasi dan Penataan Wilayah Kerja Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP) pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPKP) KKU, dengan dasar bahwa terdapat kekeliruan dalam mekanisme dan prosedur penetapan keputusan tersebut (Menimbang huruf b) dalam Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 46 Tahun 2012.
Hal tersebut di atas apabila dikaji secara mendalam sangat tidak procedural, mengabaikan mekanisme sarat KKN dan terkesan dipolitisir. Bagaimana tidak? Hanya karena ulah satu orang oknum PPL yang tidak pernah tugas ke WKPP barunya, Keputusan Bupati Nomor 07 Tahun 2012 dibatalkan. Kisah ini berawal dari Penyataan oknom PPL yang selalu bermasalah tersebut kepada pamannya yang merupakan pegawai di Bagian Kepegawaian Pemda KKU dan kepada pamannya satu lagi yang merupakan tokoh politik/ketua partai tertentu di KKU. Dengan pengaruh pamannya tersebut Keputusan Buapti Kayong Utara Nomor 07 Tahun 2012 batal. Pembatalan SK ini tentu sangat melukai 42 PPL dan 6 Koordinator PPL se- KKU. Hanya ulah satu orang oknum PPL SK jadi batal. Aneh kan?
Dengan alasan yang dibuat-buat untuk pembenaran saja, Kepegawaian Pemda KKU beralibi bahwa pak Bupati Kecolongan dalam Menetapkan Keputusan. Benarkah demikian? Jawabannya sanagt mustahil! Pada hal usulan mutasi merupakan wewenang kepala BPKP mengajukan ke Bupati melalui Kepngawaian Pemda KKU. Inilah salah satu mekanieme yang sebenarnya, sebab yang tau/paham kondisi PPL tentu BPKP bukan? Jika terdapat kekeliruan dalam mekanisme, prosedur atau pak Bupati kecolongan, kenapa anda sebagai Perangkat yang menangani Kepengawaian Pemda KKU tidak mengkaji usulan BPKP secara mendalam sebelum diteken pak Bupati? Mekanisme atau prosedurnyakah yang salah atau itu cuma akal-akalan anda untuk menyelamatkan keluarga anda? Logiskan alibi Kepegawaian Pemda KKU tersebut? Lalu apa fungsi BPKP yang khusus menangani penyuluhan di kabupaten tersebut dibentuk? Jika demikian, bukankah sebaiknya BPKP dibubarkan saja bukan? Kerena tidak memiliki wewenang apapun terhadap penyuluh, BPKP tak ubah PAUD, tempat anak-anak usia dini belajar dan bermain saja.
Kemudian pada saat melamar CPNS, oknum PPL tersebut memilih formasi Penyuluh Perikanan kerena sesaui dengan bigronnya dan dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, sekalipun di daerah pelosok/terpencil. Lalu kenapa pada saat penetapan tempat tugas/mutasi muncul asumsi bahwa Keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur atau pak Bupati kecolongan? Pada hal wajar bukan jika penyuluh perikanan ditempatkan di daerah kepulauan seperti Pulau Maya, Pelapis dan Karimata? Sebab potensi perikanan KKU adanya di daerah kepulauan. Jika demikian berarti pembukaan formasi CPNS Penyuluh Perikanan Pemda KKU 2010 tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan namun hanya keinginan Pemda (Bupati) saja untuk menebus hutang politik sebelum ia menjabat Bupati KKU. Mengapa? Karena penempatan/mutasinya sangat tidak professional dan proporsional, namun berdasarkan kepentingan politik, keluarga, kerabat atau rekanan. Bukan hanya PPL, jabatan fungsional/striktural lainnya pun bisa pindah kapan saja jika ia tidak suka/betah dengan tempat kerja barunya dengan catatan ia tim sukses, mitra politik, keluarga, teman, kerabat, family atau orang dekat bupati atau kroni bupati.
Inilah kondisi KKU yang katanya Kabupaten termiskin di Indonesia yang berhasil menyelenggarakan kesehatan dan pendidikan gratis dari SD – SMA, namun pejabatnya miskin karakter dan tidak akuntabel dalam penyelenggaraan birokrasi. Kasus di atas ialah salah satu contoh betapa carut marutnya system pemerintahan negeri ini. Jangankan mengurangi KKN yang menjadi penyakit yang membahayakan masyarakat, namun Pemda KKU malah memelihara KKN tersebut tumbuh subur di pemerintahan otonom yang baru seumur jagung ini.
Bang AdiJogok sangat terharu mendegar cerita kawan bang Adi di atas, sehingga bang Adi tertarik untuk mempublisnya di grup ini. Semoga dengan terbitnya artikel ini Pemda KKU menyadari bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan pemda sangat tidak rasional, professional, proporsional dan procedural, namun melukai hati banyak orang.
Sumber : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=183969565053840&set=o.101940266601132&type=1&ref=nf
Komentar
Posting Komentar