Kendaraan Dinas (sepeda motor, mobil, dll) adalah sarana untuk memudahkan aparat negara untuk melaksanakan tugas kenegaraan atau untuk kepntingan pelayanan kepada masyarakat. Namun yg lazim kita lihat sehari-hari, kendaraan dinas bayak digunakan, seperti:
1. Untuk santai;
2. Untuk mejeng, jalan-jalan atau kebut-kebutan anak pejabat atau pejabat;
3. Untuk ngangkut barang datangan;
4. Untuk kepentingan lainnya yang pada intinya mereka sayang menggunakan kendaraan pribadi untuk hal2 yang beresiko rusak, pada hal kadang mreka memiliki kendaraan lebih dari 1, bahkan mobil saja punya.
Salah satu contoh ialah foto di atas. Anak dibawah umur (masih usia SD) dibiarkan orang tuanya dengan bebas memakai kendaraan dinas. Kendara dinas bernomor polisi 4687 ZH ini adalah milik pegawai Disosnakertrans Kab. Kayong Utara (KKU), istri anggota dewan KKU. Pada hal sudah ada peraturan bupati (Perbup) KKU katanya, tapi kok masih saja pejabat daerah tidak paham. Tidak paham atau bebal ya?
Komentar
Posting Komentar